Berdasarkan fakta kondisi perempuan di Desa diatas, maka pemberdayaan perempuan adalah program penting yang harus didukung oleh semua pihak, tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Pemerintah Desa, tetapi juga organisasi perempuan dan organisasi sosial lainnya serta perguruan tinggi, lembaga usaha dan media. Pemberdayaan perempuan tidak “sekedar” menambahkan jumlah perempuan dalam pertemuan atau musyawarah di Desa, tetapi pemberdayaan perempuan harus mampu menciptakan kepemimpinan perempuan di Desa bahkan sampai pada pemimpin yang mewakili kelompok tertentu di Desa.
Sebagai wujud dalam pelaksanaan Program Desa Cemara kami mencoba menerapkan strategi pelaksanaan Advokasi dan Pendampingan di Desa Pasanggrahan Kecamatan Sukawening dengan menggali potensi masalah yakni Data Perempuan Rawan Sosial Ekonomi dan Potensi Ekonomi yang ada yakni Perempuan Pemilik UMKM Kampung Babakan.
Kegiatan Advokasi dan Pendampingan Perempuan Pemilik UMKM Kp. Babakan sudah dimulai sejak tahun 2021 silam. Tahapan demi tahapan merupakan upaya Advokasi agar ketimpangan dalam beberapa hal tersebut teratasi.
Adapun Hasil yang kami harapkan dari Kegiatan Advokasi dan Pendampingan Perempuan Pemilik UMKM Kp. Babakan adalah :
Terbentuknya organisasi/kelompok perempuan yang dapat menjadi wadah aspirasi dan kepentingan berbagai kelompok perempuan dalam pembangunan Desa.
Terwujudnya peningkatan partisipasi perempuan dan pengambilan keputusan di tingkat Desa, yaitu pada perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan Desa, serta penentuan peraturan Desa.
Terwujudnya peningkatkan akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi dan kegiatan pembangunan Ekonomi di Desa.
Tersedianya fasilitas untuk meningkatkan kepemimpinan perempuan di Desa keterwakilan dari Kelompok PRSE.
Terwujudnya peningkatan jumlah perempuan yang menjadi Penggerak Sosial dan Pilar Sosial serta dapat memberi masukan bagi tim perumus Rencana Panjang Jangka Menengah (RPJM) Desa atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
“Mewujudkan Desa berkeadilan gender melalui kepemimpinan perempuan demi memastikan terciptanya Desa yang inklusif dan responsif gender.”
Berikut Upaya-upaya Kegiatan Advokasi dan Pendampingan Kelompok PRSE melalui Pendekatan “KUBE Bageur” Babakan Garut :
Advokasi Pendaftaran Program BPNT & PKH bagi yg masuk kriteria. (2021)
Advokasi Pendaftaran Linjamsos PBI JK (2021)
Pemberdayaan Kelompok UMKM melalui Skema Kelompok Usaha Bersama ( Kube ) dengan dibuatkan Struktur Pengurus dan Pelatihan Pembukuan (2022)
Advokasi Perizinan Usaha NIB (2023)
Advokasi Perizinan Usaha P-IRT (2023)
Advokasi Perizinan Usaha Halal (2023)
Pendamping Label Kemasan (2023)
Pendampingan Akses Pasar berbasis Digital (2023)
Branding UMKM di setiap Rumah Produksi. (2023)
Disamping itu, Kelompok PRSE pemilik UMKM tersebut juga sudah pernah Terekspose melalui Penelitian dari salah satu Dosen dari Poltekesos Bandung, yang artinya kami sudah membuka ruang bagi akademisi dalam penganalisis dan menjadi kajian bagi kita bersama.
0 Komentar