DMDK CEMARA KAB. GARUT

REGISTRASI SOSIAL EKONOMI - Apa itu Regsosek?

 

REGISTRASI SOSIAL EKONOMI

Apa itu Regsosek?

Dalam rangka percepatan penurunan kemiskinan ekstrem 0% di tahun 2024, telah dilakukan Reformasi Perlindungan Sosial dengan tujuan mendorong efektivitas penyaluran program perlindungan sosial terlindungi. Salah satu bentuk pengembangan yang dilakukan melalui pembenahan data dan informasi terkait kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk atau disebut Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Harapannya melalui inisiatif ini maka program jaring pengaman sosial dapat mencakup dan melindungi seluruh penduduk miskin dan rentan di daerah 3 T (terluar, tertinggal, terdepan) serta mendorong kebijakan penanggulangan kemiskinan yang inklusif dan tepat sasaran.

Data Regsosek ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun perankingan Rumah Tangga secara nasional sehingga dapat menjadi database program perlindungan sosial pemerintah Indonesia.

Tujuan Pendataan Regsosek:

§  Perankingan sosial ekonomi dan penargetan yang lebih akurat/ tepat sasaran krena seluruh penduduk terdata

§  Mempercepat identifikasi masyarakat terdampak bencana, terutama penduduk non-rentan, sehingga mendukung proses perlindungan sosial dan pemulihan

§  Memenuhi kebutuhan informasi khusus kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, korban penyalahgunaan NAPZA, korban perdagangan manusia dan kelompok rentan lain, untuk perencanaan kebijakan yang lebih berpihak.

§  Membantu mempercepat cakupan administrasi kependudukan (NIK)

§  Mendukung integrasi program perlindungan sosial melalui penggunaan satu data.




 

Posting Komentar

0 Komentar